Setnov Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta,
Berita Pojok -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto siap
menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menyerahkan sepenuhnya
kepada jaksa perihal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Kita
dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Setnov
sebelum sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kamis (29/3).
Salah
satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menambahkan pihaknya sudah siap
mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun Firman enggan berandai-andai
mengenai tuntutan yang nantinya disampaikan pihak lembaga antirasuah itu.
"Hari
ini pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan,"
tuturnya.
Di
sisi lain, Firman juga yakin permohonan justice collaborator (JC) Setnov bakal
dikabulkan pimpinan KPK, yang juga nanti akan dibacakan bersamaan dengan
pembacaan tuntutan. Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya pada sidang
sebelumnya sudah memenuhi syarat JC.
Pada
saat pemeriksaan terdakwa, Setnov mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp5
miliar ke KPK.
Selain
itu, Setnov mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang panas dari
proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mereka
yang disebut Setnov di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan pimpinan
Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil
Linrung.
Kemudian
ada juga nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Ganjar
Pranowo.
"Hemat
saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan
karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime,"
ujarnya.
Firman
menyebut apa yang disampaikan Setnov pada persidangan sebelumnya bisa menjadi
fakta awal untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, tak ada alasan
untuk KPK tidak mendalami fakta persidangan itu.
"Pak
Novanto ketika menyampaikan posisi keterangan terdakwa ini merupakan bukti
awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan
ditindaklanjuti," kata dia.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Setnov Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi e-KTP"
Post a Comment