Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta,
Berita Pojok - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto,
dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan
kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Agar
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang
pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 29 Maret
2018.
Dalam
kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan
jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.
Setya
pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain
itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang
yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah
dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa
KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu.
"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun
setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara"
Post a Comment