Soal Reklamasi, Ratna Sarumpaet: Pemerintah Sangat Terbuka Bela yang Salah
JAKARTA,
Pojokberita1 - Aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet menegaskan, tidak ada alasan
untuk tidak menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga mengingatkan
pemerintahan jangan membela para pengembang.
"Itu
harus dilawan dan nggak ada alasan, apalagi pemerintah ya, pemerintah jangan
coba-coba membela karena seumur hidup akan dicatat oleh rakyat sebagai pembela
penjajah," kata Ratna kepada Netralnews.com, Minggu (5/11/2017).
"Jadi
orang-orang pemerintah itu jangan lupa diri, jadi ini (reklamasi) kan membela
sekelompok pengusaha, konglomerat, pengembang yang berbuat semena-mena,"
sambungnya.
Alasan
reklamasi harus dihentikan pemerintah, karena menurut ibu dari artis cantik
Atiqah Hasiholan ini, proyek tersebut tidak membawa keuntungan sama sekali bagi
rakyat, dan justru yang terjadi adalah korupsi.
"Sudah
tahu melanggar izin, melanggar segala hal, sudah tahu ada korupsi, terus
pemerintah pusat mau bela-belain. Dalam sejarah, ini baru pertama kali pemerintah sangat terbuka bela-belain orang
salah, gimana sih," tegas Ratna.
"Sudah,
sudah salah. Jadi jangan dibikin alasan untung rugi, nggak ada untung rugi,
kita nggak ada untung-untungnya dengan reklamasi, yang ada kita rugi, rakyat
rugi berarti kita rugi. Bangsa ini nggak ada kalau nggak ada rakyat,"
paparnya.
Selain
meminta stop reklamasi, wanita yang juga berprofesi sebagai seniman ini
menyebut, pulau-pulau yang telah dibangun dapat difungsikan bagi kepentingan
publik. "Nggak boleh ada reklamasi, yang sudah ada dialihkan kepada publik
dan rakyat," pungkasnya.
Ratna
juga berharap, kisruh soal reklamasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi para
pengembang. "Ini juga pembelajaran buat teman-teman para pengembang, tidak
boleh semena-mena, ini negeri milik kita bersama," tutup pendiri Ratna
Sarumpaet Crisis Centre itu.
Sebelumnya,
pembangunan 17 pulau buatan atau reklamasi di Teluk Jakarta sempat dihentikan
sementara atau moratorium karena ada beberapa persoalan. Salah satunya kasus
suap pembahasan dua raperda reklamasi.
Adapun
dua Raperda yang dimaksud yakni, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara
Jakarta (RTRKS Pantura)
Dalam
kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan
mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan
asistennya Trinanda telah divonis bersalah dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin,
Bandung.
Namun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan
telah mencabut moratorium tersebut lewat Surat Menko Maritim Nomor
S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan
penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Soal Reklamasi, Ratna Sarumpaet: Pemerintah Sangat Terbuka Bela yang Salah"
Post a Comment