Polisi Belum Putuskan Kasus Vlog Kaesang Dilanjutkan atau Tidak
JAKARTA,
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,
polisi akan memutuskan dihentikan atau tidaknya kasus video blog (vlog) milik
putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Senin (10/7/2017). Polisi
akan melakukan gelar perkara.
"Semuanya
akan kami gelarkan, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan
apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Argo di Mapolda
Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).
Argo
menuturkan, polisi saat ini sudah memeriksa tiga saksi ahli dalam kasus
tersebut, yakni ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa.
Polisi
juga sudah memanggil pelapor bernama Muhammad Hidayat (MH). Namun, MH tidak
memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Polisi tidak
mempermasalahkan hal tersebut.
"Enggak
masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan (MH) tidak mau didengar
keterangannya. Nanti sudah bisa kami gelarkan gimana hasilnya karena kami sudah
mendapatkan 3 saksi ahli yang kami periksa," kata dia.
Dari
saksi-saksi ahli yang diperiksa, Argo menyebut ada ahli yang menyatakan vlog Kaesang
tidak memiliki unsur pidana berupa ujaran kebencian seperti yang dituduhkan.
"Ada
(saksi ahli) yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada unsur pidananya di situ
(vlog Kaesang)," ucap Argo.
MH
melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan
ujaran kebencian pada 2 Juli 2017. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian
melalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut
MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan
Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
Sumber : kompas.com
0 Response to "Polisi Belum Putuskan Kasus Vlog Kaesang Dilanjutkan atau Tidak"
Post a Comment