Pelapor Kaesang Juga Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian
Jakarta, -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Argo Yuwono mengatakan, Muhammad Hidayat Simanjuntak yang melapor putra
bungsu Presiden RI, Kaesang Pangarep, atas dugaan ujaran kebencian, juga
berstatus tersangka atas kasus serupa.
Hidayat
ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro
Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada
demonstrasi 4 November 2016.
Dia
mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin
pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
"Ya,
informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian,"
kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7).
Hidayat
ditangkap polisi pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kala
itu Hidayat ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang
diunggahnya. Hidayat menulis judul dalam video itu, "terungkap Kapolda
Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI."
Argo
mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena subjektivitas penyidik
meyakini yang bersangkutan tidak melarikan diri. "Sebenarnya ditahan, cuma
ditangguhkan," ujar Argo.
Meski
demikian, kata Argo laporan Hidayat akan ditindaklanjuti meski dia berstatus
tersangka.
Informasi
yang dihimpun CNNIndonesia.com, Hidayat merupakan aktivis yang ikut berperan
aktif dalam menuntut kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dia
tercatat sebagai pengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim di
Bekasi.
Namun
terkait dugaan ujaran kebencian Kaesang yang dilaporkan ke Polresta Bekasi,
Hidayat menyatakan tidak mewakili siapapun atau kelompok manapun.
"Saya
sudah sampaikan, menyampaikan dugaan tindak pidana ke pihak berwajib tidak
perlu motif dan tidak perlu punya kepentingan," katanya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (5/7).
Bukan
kali ini saja dia membuat laporan polisi. Hidayat mengaku sudah sepuluh kali
melaporkan orang karena dugaan ujaran kebencian maupun kasus penodaan agama.
Salah satunya terhadap Ade Armando yang diduga melakukan penghinaan agama.
"Sudah
sepuluh kali. Ada yang dilanjuti ada yang tidak," kata Hidayat.
Dia
berharap laporannya terkait dugaan ujaran kebencian putra bungsu Presiden
Jokowi itu juga tidak hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang
dilaporkannya.
Sumber : cnnindonesia.com
0 Response to "Pelapor Kaesang Juga Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian"
Post a Comment